 |

Home
|
Pemberdayaan masyarakat melalui program Gerbang BJSB |
Sebagai salah satu Kabupaten yang terletak paling Barat di Propinsi
Lampung ini, Kabupaten Lampung Barat dengan luas wilayah 4.950, 40 Km2,
atau 13,99% dari luas wilayah Propinsi Lampung, disamping harus
menggali potensi daerahnya dengan seoptimal mungkin, dituntut juga
untuk mampu mengembangkan kebijakan/program pembangunan yang mampu
mendorong peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat. Karena
peningkatan partisipasi masyarakat diperlukan dan dipertahankan
mengingat kebutuhan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya semakin meningkat, namun pada sisi lain adanya keterbatasan
anggaran pembangunan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat.
Pelaksanaan
pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pelaksanaan Pembangunan
Nasional tidak terlepas dari prinsip-prinsip otonomi, yang diwujudkan
dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab
kepada daerah secara proporsional dengan lebih menekankan
Prinsip-Prinsip Demokrasi, Peran Serta Masyarakat, Pemerataan dan
keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang
dimiliki oleh daerah itu sendiri.
Untuk itu salah satu aspek yang sangat fundamental dalam pelaksanaan prinsip-prinsip otonomi daerah adalah Upaya Pemberdayaan Masyarakat, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam setiap proses pembangunan daerah dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga terkait dengan perubahan paradigma baru pelaksanaan pemerintahan yang tidak lagi dominan melaksanakan proses pembangunan, namun hanya bersifat sebagai katalisator dan fasilitator dalam proses pelaksanaan pembangunan tersebut.
Selain itu, pada masa lalu pelaksanaan pembangunan khususnya di desa-desa lebih banyak dilaksanakan melalui program-program yang sentralistik serta diterapkan secara bagi desa-desa di seluruh Indonesia, dengan mengenyampingkan nilai-nilai budaya dan pranata sosial yang berkembang di masyarakat desa yang tentunya apabila diberdayakan merupakan energi dalam upaya mensejahterakan masyarakat desa. Dari sejumlah kasus yang terjadi dengan pola pelaksanaan pembangunan seperti itu, menunjukkan bahwa penekanan alokasi dana dan program pembangunan yang sentralistik telah menumbuhkan sikap mentalitas ketergantungan (dependensi), memperlemah prakarsa, serta mengurangi kreativitas dan daya inovasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan itu sendiri..
Pada era otonomi daerah saat ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan sumber daya serta kemampuan dan keunikan yang ada di Kabupaten Lampung Barat ini. Kondisi ini berarti bahwa pembangunan daerah dimasa yang akan datang hendaknya bercirikan karakteristik sosial ekonomi lokal yang ada. Perubahan pola pembangunan ini diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan inovasi cemerlang melalui partisipasi aktif masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu dalam kaitannya dengan pembangunan yang memperhatikan karakteristik, potensi sosial ekonomi lokal, di dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai-nilai dan Pranata Sosial yang sifatnya khas yang dapat diberdayakan dalam proses pembangunan khususnya pelaksanaan pembangunan di pekon-pekon. Pemanfaatan norma-norma kebersamaan, persaudaraan dan kegotongroyongan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan pekon diharapkan akan dapat mewujudkan pekon yang mandiri, yaitu :
1. Pekon yang warganya mempunyai semangat membangun yang tinggi;
2. Pekon yang mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasi permasalahan pekonnya;
3. Mempunyai kemampuan menyusun rencana untuk memecahkan berbagai permasalahan yang ada di pekonnya masing-masing;
4. Melaksanakan rencana yang telah disusun secara efisien dan efektif dengan bertumpu pada sumber daya yang ada baik sumber daya alamnya maupun sumber daya manusianya, dan mampu menjaga kelangsungan proses pembangunan yang dilakukan;
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka Kabupaten Lampung Barat memandang perlu untuk mengembangkan kebijakan program untuk mendorong adanya gerakan pembangunan oleh, dari dan untuk masyarakat dengan memperhatikan potensi dan pranata sosial yang ada seperti Piil Pesinggiri, Sakai Sambayan, Nengah Nyappur dan gotong royong, persaudaraan dan kebersamaan.
Kebijakan program ini dilakukan melalui pemberian stimulan kepada masyarakat Pekon/Kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk masyarakat dengan mengharapkan kepada masyarakat Pekon/Kelurahan penerima bantuan disamping diberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan juga didorong untuk berpartisipasi melalui penyerapan swadaya masyarakat.
Agar kebijakan program pembangunan dilihat sebagai suatu model pembangunan yang berbasiskan masyarakat serta memiliki ciri khas Lampung Barat, maka program pemberian stimulan tersebut diberi nama PROGRAM GERAKAN PEMBANGUNAN BEGUAI JEJAMA SAI BETIK (GERBANG BJSB).
Program Beguai Jejama Sai Betik atau lebih dikenal dengan istilah Gerbang BJSB ini adalah merupakan suatu program pemberian stimulan kepada masyarakat, sehingga akan terjadi suatu gerakan pembangunan yang dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat Lampung Barat untuk berbuat kebaikan secara bersama-sama dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat serta untuk mengatasi masalah sarana dan prasarana dasar pembangunan.
Penggunaan nama Beguai Jejama Sai Betik (BJSB) dalam Gerakan Pembangunan ini dikaitkan juga dengan sosialisasi motto pembangunan Kabupaten Lampung Barat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 tahun 2004. Adapun yang melatar belakangi munculnya Program Gerakan Pembangunan Beguai Jejama Sai Betik (Gerbang BJSB) yakni :
1. Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat agar masyarakat dapat berperan aktif dalam setiap proses pembangunan;
2. Bahwa karakteristik masyarakat, potensi sosial ekonomi lokal dan nilai-nilai pranata sosial di dalam kehidupan masyarakat Lampung Barat dapat diberdayakan dalam proses pembangunan; dan;
3. Bahwa melalui pendekatan partisipatif dan bottom up planning dalam proses perencanaan pembangunan diharapkan masyarakat ikut serta dalam proses pembangunan dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan itu sendiri.
Sementara pada pelaksanaan pembangunan selama ini bersifat sentralistis dalam arti masyarakat hanya menerima saja program-program pembangunan dari pemerintah tanpa mengetahui terlebih dahulu apakah program tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau tidak, sehingga terkadang pelaksanaan pembangunan itu sendiri menjadi mubazir dan sia-sia belaka.
Berkaca dari paradigma pembangunan yang sentralistik tersebut ditambah lagi dalam era otonomi daerah, dimana daerah dituntut untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan memanfaatkan sumber daya yang ada baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggulirkan program Gerbang BJSB ini untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat.
Tujuan dari Program Gerbang BJSB adalah untuk percepatan pengentasan kemiskinan, percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat dan menggali potensi serta partisipasi masyarakat Pekon/Kelurahan. Disamping itu juga untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di Pekon/Kelurahan serta merupakan proses pembelajaran demokrasi dalam pembangunan.
Program Gerakan Pembangunan Beguai Jejama Sai Betik (Gerbang BJSB) yang digulirkan pada tahun 2008 ini merupakan Program lanjutan, dimana berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 22 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pelaksanaan Program Gerbang BJSB dilaksanakan selama 5 (lima) tahun yang dimulai dari tahun 2006, dan tahun 2008 ini merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan program ini.
Sebelum Program ini digulirkan dan dilaksanakan kepada Pekon/Kelurahan penerima atau Pekon/Kelurahan terpilih, terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Fasilitator Kecamatan (FK), dan setelah seluruh Pekon/Kelurahan penerima di verifikasi oleh Fasilitator Kecamatan, serta telah ditetapkannya Pekon/Kelurahan terpilih oleh FK, maka program ini terlebih dahulu dicanangkan oleh Bapak Bupati Lampung Barat untuk selanjutnya dilaksanakan. Tujuan dari dilakukannya pencanangan terlebih dahulu adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga keberadaan Program Gerbang BJSB ini yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebagai upaya percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lampung Barat dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat dalam pelaksanaannya.
Metode yang dilakukan dalam Program Gerbang Beguai Jejama ini ini adalah dengan cara melakukan pemberian Bantuan Dan Stimulan melalui dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kepada Kecamatan yang dialokasikan kepada Pekon/Kelurahan terpilih sesuai Keputusan Bupati Lampung Barat, dan berdasarkan Usulan Hasil Musyawarah Tingkat Kecamatan serta Rekomendasi Tim Pembina dan Koordinasi Kecamatan serta Rekomendasi Tim Pembina dan koordinasi Kabupaten.
Program Gerbang BJSB Tahun 2008 ini yang telah dicanangkan oleh Bupati Lampung Barat pada tanggal 19 Agustus 2008 lalu merupakan Program Lanjutan yang telah memasuki tahun ketiga, dimana pada Tahun Anggaran 2006 dan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dialokasikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana kegiatan Program Gerbang BJSB ini sebesar Rp 3.990.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukkan bagi 95 Pekon terpilih.
Penetapan Pekon terpilih dalam Program ini merupakan hasil penilaian dan verifikasi program baik oleh Tim Konsultan Manajemen Pendamping (KMP), Fasilitator Kecamatan (FK) dan Tim Koordinasi dan Pembina Tingkat Kabupaten.
Dari dana yang dialokasikan pada tahun 2006 tersebut dapat menyerap swadaya masyarakat sebesar Rp 1.377.293.600,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah). Kondisi ini menunjukkan bahwa sumber dana untuk mendukung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik Program Gerbang BJSB Tahun Anggaran 2006 di 95 Pekon terpilih terdiri dari 74,3% dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2006 dan sebesar 25,7% dari swadaya yang berasal dari masyarakat.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2007, alokasi dana stimulant Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor B/148.A/KPTS/III.01/2007 tanggal 14 Mei 2007, menyebutkan bahwa jumlah Pekon/Kelurahan terpilih yang mendapatkan alokasi dana BLM APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2007 sebanyak 122 Pekon dan 5 Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2008 dana BLM yang dialokasikan untuk Program Gerbang BJSB yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp 4.250.000.000,-(empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan Rencana Total Anggaran Biaya (RAB) program Gerbang BJSB Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 5.299.747.275 (lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri dari dana APBD Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp 4.250.000.000,- (empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan swadaya masyarakat sebesar Rp 1.049.747.275,- (satu milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Dari jumlah dana tersebut masing-masing Kecamatan dialokasikan dana BLM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya tergantung pada jenis kegiatan yang akan dilakukan pada masing-masing pekon/kelurahan terpilih. Penentuan Pekon/Kelurahan dan besarnya alokasi dana dengan memperhatikan :
1. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik yaitu Inisiatif, partisipatif, demokratis, manfaat, gotong royonh dan berkelanjutan;
2. Prasarana dan sarana yang akan dibangun hendaknya mempunyai keterkaitan (linkage) dengan pengembangan wilayah;
3. Pekon/Kelurahan yang tidak/belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai:
4. Kegiatan yang akan dilakukan harus dapat dikerjakan sendiri oleh masyarakat/pekon Kelurahan Terpih;
5. Diutamakan kepada Pekon/Kelurahan yang sanggup untuk berswadaya;
6. Bantuan Dana Stimulan yang diberikan untuk setiap kegiatan 25 juta dan maksimal 75.000.000,- rupiah yang penetapannya akan disesuaikan dengan jenis, volume dan aspek-aspek lain yang telah disiapkan oleh Konsultan Manajemen Pendamping (KMP);
Dengan adanya alokasi dana stimulan BLM yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat, diharapkan akan diikuti pula adanya peningkatan swadaya masyarakat pekon/kelurahan dari tahun sebelumnya, sehingga diharapkan sasaran dari Program Gerbang BJSB ini merupakan suatu gerakan yang dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat Lampung Barat dapat tercapai.
Kepada Pekon/Kelurahan yang belum terpilih pada tahun ini jangan berkecil hati, karena masih ada kesempatan selama 2 tahun lagi dari 5 tahun yang direncanakan pelaksanaan Program Gerbang BJSB ini berjalan. Usulan yang telah disampaikan oleh Peratin dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) kepada Pemerintah Daerah melalui Program Gerbang BJSB akan diakomodasikan melalui Program Gerbang BJSB tahun 2009 yang akan datang.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat yang menjadi leading sektor dari pelaksanaan Program Gerbang BJSB akan selalu mengakomodir pekon-pekon/kelurahan yang memang tahun ini belum lolos verifikasi untuk menjadi pekon/kelurahan terpilih, sehingga pekon/kelurahan yang tahun ini belum mendapatkan program ini, maka pada tahun berikutnya dipastikan akan memperolehnya dengan catatan telah memasukan usulan program kegiatan yang akan dilaksanakan di pekon/kelurahannya masing-masing.
Hal ini sejalan dengan Prinsip pelaksanaan kegiatan penggunaan dana bantuan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik yaitu :
a. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri dengan menggunakan sumber daya, tata cara dan teknologi yang tepat guna spesifik dengan lokasi yang ada;
b. Semua kegiatan dikelola secara terbuka dan dapat dipertagung jawabkan baik secara moral, teknis maupun adminiftratif;
c. Kegiatan yang akan dilakukan masyarakat Pekon/Kelurahan merupakan kegiatan yang direncanakan dapat dilakukan secara swadaya masyarakat
d. Bentuk swadaya masyarakat dapat berupa bahan-bahan material seperti pasir, batu bata, semen, dana, tenaga kerja dan lain sebagainya yang berkaitan dengan bahan dan material;
Begitu pentingnya Program Gerbang BJSB ini, dan sangat diharapkan oleh masyarakat karena Program Gerbang BJSB ini menyentuh langsung bagi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat yang ada di Pekon-Pekon dan Kelurahan. Oleh karena itu pemerintah berharap agar program yang mulia ini dapat Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran, maka terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan pada program ini, yaitu :
1. Kepada Pokmas Pekon/Kelurahan terpilih agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya, karena mereka ini merupakan dipercaya oleh masyarakat untuk menjalankan pekerjaan yang mulia ini;
2. Kepada Peratin/Lurah, Ketua LHP dan Ketua LPMP/K Pekon /Kelurahan terpilih agar dapat bekerja secara harmonis dan optimal untuk mensukseskan Program Gerbang BJSB ini;
3. Untuk Tim koordinasi dan Pembina Program Gerbang BJSB Tingkat Kabupaten dan Kecamatan serta Fasilitator Kecamatan agar dapat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap Program Gerbang BJSB dimaksud;
4. Diharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memupuk semangat gotong royong dan kebersamaan di Pekon/Kelurahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pekon/Kelurahan;
Tema yang diambil pada pencanangan tahun ini yaitu “melalui Gerakan Pembangunan Beguai Jejama Sai Betik (Gerbang BJSB) kita bangun kemandirian Pekon untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lampung Barat”. Tema ini didukung dengan motto “Sai Bahasa, Sai Khasa, Ngebangun Lampung Barat Sejahtera”.
Seperti pada tahun sebelumnya bentuk atau jenis kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon/Kelurahan terpilih untuk 17 Kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Sarana irigasi Pekon/Kelurahan;
2. Pembangunan jalan dan jembatan;
3. Pembangunan Sarana Air Bersih (PSAB);
4. Pembangunan Drainase;
5. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
6. Pembangunan Pasar pekon/kelurahan
Sasaran lokasi kegiatan dari program Gerbang BJSB pada tahun 2008 ini berada di wilayah pekon-pekon dan kelurahan terpilih pada 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan hasil kesepakatan yang dirumuskan dalam musyawarah tingkat Kecamatan dengan difasilitasi oleh Konsultan Manajemen Pendamping (KMP).
Sementara untuk pencairan dana Program Gerbang BJSB ini dilakukan melalui Rekening Kolektif Ketua dan Bendahara Pokmas Pekon/Kelurahan terpilih yang sebelumnya telah membuka rekening pada Bank Lampung Cabang Pembantu Liwa. Besaran peruntukkan dana yang akan dicairkan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/67.A/KPTS/III.02/2008 tanggal 26 Maret 2008 Tentang Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) per Kecamatan Program Gerbang BJSB Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2008.
Sumber dana dalam Gerbang Beguai Jejama berasal dari dana swadaya masyarakat dan pihak swasta dari Pekon/Kelurahan terpilih, kemudian dana yang berasal dari Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) APBD Kabupaten Lampung Barat. Dana BLM Gerbang BJSB dialokasikan sebesar Rp 300.000.000,- per kecamatan, yang dialokasikan kepada Pekon/Kelurahan terpilih sesuai dengan kegiatan hasil kesepakatan pada musyawarah Tingkat Kecamatan.
Selanjutnya pencairan dana dimaksud dilakukan secara bertahap dimana tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%, dengan mempertimbangkan kemajuan fisik dari masing-masing pekerjaan.
Kendala-kendala dan Permasalahan yang di Hadapi pada Pelaksanaan Program Gerbang BJSB
Pada tahap akhir dari pelaksanaan Gerbang BJSB ini adalah Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan. Monitoring dan evaluasi kegiatan dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan, permasalahan, dan rencana tindak lanjut pemanfaatan kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan juga untuk mengetahui nilai tambah atau kemampuan swadaya masyarakat yang berhasil dihimpun dalam Program Gerbang BJSB ini.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pihak Kecamatan bersama-sama dengan Konsultan Manajemen Pendamping, yang selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi dan kemudian disampaikan kepada pihak Kabupaten. Pihak Kabupaten selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan pada laporan pihak Pekon/Kelurahan, Pihak Kecamatan dan Konsultan Manajemen Pendamping. Sementara pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan lembaga fungsional terutama Badan Pengawas Daerah (Inspektorat). Apabila terdapat indikasi penyimpangan dari program Gerbang ini terutama dalam hal penyimpangan dana Stimulan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Tim Koordinasi dan Pembina Kabupaten untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Program Gerbang BJSB ini meskipun mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat karena program ini merupakan pembangunan sarana dan prasarana yang memang diperlukan oleh masyarakat, namun tidak berarti tidak terdapat kendala dan permasalahan pada pelaksanaannya yang untuk ketiga kalinya program ini digulirkan. Kendala dan permasalahan yang mendasar yang dihadapi pada pelaksanaan Program Gerbang BJSB ini dimulai dari proses pembuatan proposal usulan yang masih mengalami kesulitan, cara menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan dalam proses pengajuan usulan kegiatan, kemudian dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban dari kegiatan yang telah dilakukan (SPJ), dan kesemua permasalahan tersebut bermuara pada kurangnya pemahaman dari masyarakat terutama Kelompok Masyarakat (Pokmas), dimana selama ini pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan proposal, RAB dan pembuatan laporan masih kurang., sehingga seringkali proposal/usulan kegiatan yang di buat dikembalikan lagi oleh Fasilitator Kecamatan (FK) dikarenakan kurang lengkap.
Untuk itu solusi yang diperlukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi adalah dengan memperbanyak frekuensi sosialisasi dan pelatihan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas), sehingga sedikit banyak akan mengurangi berbagai kendala dan hambatan di lapangan terutama dalam penyusunan, pembuatan usulan kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggung Jawaban keuangan pelaksanaan program ini.\ Harapan kedepan dari program Gerbang BJSB agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Hal yang perlu mendapat perhatian adalah diperlukannya koordinasi dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dalam program ini agar mengupayakan Program Gerbang BJSB ini dapat terus berkesinambungan. Agar masyarakat di Kabupaten Lampung Barat ini lebih mengenal Program Gerbang BJSB ini, maka diharapkan frekuensi sosialisasi tentang Program Gerbang BJSB ini lebih ditingkatkan pada tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Laporan : Fauzan Wirawan, S.Sos.
|
|
 |