
Home
|
Materi program 100 hari pertama bupati/wakil bupati |
Sebagai bupati/wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Lampung Barat (Lambar) 6 November 2007 lalu. Bupati/wakil
Bupati setelah dilantik pada 10 Desember 2007 melalui satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) dijajaran pemkab Lambar langsung menyusun
program kerja 100 hari pertama pasangan pilitisi dan ulama yang
terkenal dekat dengan warganya itu. Penyusunan program kerja 100 hari
pertama itu dimulai dari bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
Di bidang pemerintahan
Langkah pertama adalah penyusunan kewenangan bupati dan wakil bupati yang dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah setempat. dimana dalam penyusunan tersebut kini telah dibuat draf keputusan bupati Lambar tentang kewenangan wakil bupati, antara lain membantu bupati dalam melaksanakan kewajibannya mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintah daerah. Selain itu juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan bupati.
Penyusunan struktur Organisasi Pemerintah daerah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No.41/2007 tentang struktur organisasi perangkat daerah yang dilaksanakan oleh bagian hukum dan organisasi, badan kepegawaian daerah, dan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
Sebagai turunan dari penyusunan struktur tersebut, telah ditetapkan peraturan daerah (PP) No. 11,12, 13, dan 14 tahun 2007 tentang struktur organisasi perangkat daerah lambar tahun 2007. selain itu juga, telah diangkat 608 oorang pejabat structural yang terdiri dari 32 orang pejabat eselon II, 197 orang pejabat eselon III orang, dan 379 orang pejabat eselon IV yang ditetapkan melalui keputusan Bupati Lambar No.824/01/II.04/2008 tanggal 7 Januarai 2008, kemudian keputusan bupati No. 824/04/III.05/2008 tanggal 18 Februari 2008, dan keputusan bupati No.824/04/III.05/2008 tanggal 19 Maret 2008.
Untuk mendukung kelancaran tugas pejabat dan pegawai dilingkungan Pemkab setempat, bupati juga telah memprogramkan peningkatan kedisiplinan pegawai dengan melakukan insfekski mendadak (Sidak) sebanyak enam kali mulai tanggal 27 Desember 2007 hingga 19 Maret 2008 lalu yang dilakukan oleh tim gabungan penegak disiplin (GDN). Selain itu juga, Bupati telah melakukan penetapan dan pengecekan pemakai penguna kendaraan dinas empat dan enam dilingkungan pemkab Lambar.
|
|