
Home Arsip Artikel Tujuh Tugas Pokok Tim Pokja Sengketa antara PT.KCMU dan Petani Plasma
|
Tujuh Tugas Pokok Tim Pokja Sengketa antara PT.KCMU dan Petani Plasma |
|
BALIKBUKIT
- Rapat antara Pemkab Lambar dengan perwakilan petani plasma perkebunan
kelapa sawit yang dipimpin Wakil Bupati Drs. Hi. Dimyati Amin kemarin
(4/3), membahas dan membentuk II kelompok kerja (Pokja) yang rencananya
akan menyelesaikan tujuh tugas pokok terkait sengketa kemitraan antara
petani plasma dengan PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU).
Dari
kedua pokja tersebut, pokja I membidangi penghasilan petani plasma dan
masalah koperasi KCMU dengan dikoordinatori Kepala Dinas Koperasi
Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Koperindagsar) Drs. Zukri Amin,
M.P. dengan Sekretaris Dona Sorenty Moza (perwakilan petani plasma) dan
didampingi 12 anggota lainnya. Enam anggota diantaranya perwakilan
petani plasma dan enam lainnya dari pemerintah daerah.
Kemudian
pokja II membidangi hubungan kemitraan petani plasma dengan PT KCMU dan
konversi lahan yang dikoordinir Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan
dengan sekretaris Gusti Kade Artawan (perwakilan petani) bersama 18
anggota. Empat anggota diantaranya perwakilan petani plasma. Pokja
direncanakan akan menyelesaikan tujuh tugas penting, diantaranya
melaksanakan penelusuran tentang dasar hukum kemitraan.
Kedua,
mengevaluasi hubungan kemitraan antara petani plasma dengan PT KCMU
sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja sama. “Ini baru baru
rencana kerja pim. Nanti akan dituangkan dalam draf surat keputusan
(SK) yang ditandatangani bupati langsung,” ujar Kabag Humas dan
Protokol Sekkab Drs. Ismet Inoni kepada Radar Lambar kemarin.
Dijelaskannya,
tugas pokja I menelusuri dan menginventariser masalah hutang piutang
petani plasma kepada bank pemberi kredit atau PT KCMU, mencocokan
jumlah angsuran petani plasma dengan hasil penelusuran bank pemberi
kredit, menelusuri kinerja pengurus koperasi Karya Mandiri dalam
mengelola administrasi dan keuangan apakah telah sesuai UU No.25/1992
tentang perkoperasian, melaksanakan pengawalan pelaksanaan tugas jasa
konsultan penilai publik agar hasil yang diharapkan tepat waktu dan
tepat sasaran.
Selain
itu tim itu juga akan meminta penjelasan kepada pengelola koperasi
tentang data angsuran petani plasma termasuk dasar hukumnya serta
mengadakan koordinasi jasa konsultan penilai publik dan lain-lain.
Sementara
Pokja II bertugas melaksanakan penelusuran tentang dasar hukum
kemitraan, mengevaluasi hubungan kemitraan antara petani plasma dengan
PT KCMU sesuaidengan kontrak atau perjanjian kerja sama, meminta
penjelasan kepada pimpinan PT KCMU mengenai dasar pertimbangan belum
dilakukannya konversi atas lahan petani plasma sebagaimana diamanatkan
dalam perkanjian kerjasama, mendesak PT KCMU untuk melakukan konversi
lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disamping itu juga tim itu
akan merumuskan dan menyusun data hasil pelaksanaan tugas serta
melaporkan secara tertulis kepada ketua tim dan apabila hasil evaluasi
tim ternyata kemitraan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada
maka dapat dilakukan proses pemutusan kemitraan antara petani plasma
dengan PT KCMU.
Disamping
itu juga tim akan menindaklanjuti proses penyelesaian terhadap
rekomendasi yang telah dibuat sesuai dengan kesepakatan dalam rapat
tersebut.
“Ini
baru draf awal, tapi kemarin masih ada revisi. Saat ini draf itu sedang
diproses. Pertemuan selanjutnya untuk menyusun rangkaian kegiatan tim
ini akan dilaksanakan Selasa (9/3) mendatang di Pekon Pagarbukit,”
imbuhnya. sumber www.radarlambar.co.id(mujitahidin/haris t)
|
|